PERANAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DALAM PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI PUNGUTAN ILEGAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Korupsi yang terjadi saat ini sangat dipengaruhi oleh faktor budaya, orang-orang percaya bahwa semua yang mereka lakukan berasal dari "kebiasaan" yang sulit diubah. Contoh praktik korupsi yang dapat disaksikan hingga saat ini yaitu seseorang berani melakukan pemungutan secara ilegal. Pemungutan secara ilegal disebut juga dengan pungutan ilegal. Pungutan ilegal merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pejabat publik atau pejabat dengan menuntut pembayaran dalam jumlah yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan aturan pembayaran. Praktik pungutan ilegal yang dilakukan oleh seseorang masuk pada tuduhan melawan hukum, dan sering disamakan dengan perilaku pemerasan, penipuan, dan korupsi. Perilaku ini dapat terjadi karena seseorang kurang memiliki kesadaran terhadap korupsi, bahaya korupsi, dan dampak sebagai akibat korupsi. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memerangi korupsi, baik melalui sosialisasi maupun penerapan undang-undang yang sangat tegas.
Rincian Artikel
Referensi
Apriansyah, N. (2018). Peran Unit Pemberantasan Pungutan Liar dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Integritas Aparatur ( Roles of The Illegal Levy Eradication Unit of The Ministry of Law and Human Rights in Creating Apparatuses Accountability and Integrity ). e-Journal Balitbangkumham, 12(1), 21–38.
Bambang, W. (2014). Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169–182.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356
Gefri Anggriana. (2020). Peran Guru Dalam Menangani Kenakalan Anak Di Sekolah Dasar. Universitas Pendidikan Indonesia I repository.upi.edu I perpustakaan.upi.edu. 20.
Habaora, F., Riwukore, J. R., Manafe, H., Susanto, Y., & Yustini, T. (2020). Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(2), 229–242. https://doi.org/10.46807/aspirasi.v11i2.1556
Marzuki. (n.d.). Aduan Pungli ombuudsman. http://m.kbr.id/nasional/12.2021.
PERPRES No 87. (2016). Lembaran Negara. 184, 1–27.
Samodra, W., Fauzy, A., & Habibah, D. A. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar di Jembatan Timbang. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(2), 74–85. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=129520&val=2287
Satria, H. (2020). Kebijakan Kriminal Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(2), 169–186. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i2.660
Solahudin, E. B. (2019). Pemberantasan Pungutan Liar pada Pelayanan Publik dari Perspektif Sosiologi Hukum. Wajah Hukum, 3(1), 10. https://doi.org/10.33087/wjh.v3i1.52